Tuesday, November 8, 2016

Undang-Undang Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)


By on 12:17 PM


Kehidupan manusia yang meliputi banyak sendi, ekonomi yang termasuk didalamnya (berupa perdagangan dan perindustrian) serta seni dan budaya dengan keberagaman maksud dan tujuan mendorong manusia membuat atau menciptakan suatu karya maupun benda/barang atau hasil karya lain.
Dalam perkembangannya kemudian adanya persaingan usaha ataupun kebutuhan untuk melindungi hak pencipta ataupun pembuat menimbulkan keinginan agar adanya suatu perlindungan hukum dalam bentuk undang-undang tentang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Adapun Undang-Undang Terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yaitu :
1.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
2.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten.
3.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk.
4.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Indusri.
5.      Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.
6.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

About Hery Susanto

Berkecimpung di bidang komputer, pemrograman dan design grafis.

0 comments:

Post a Comment