Kehidupan manusia yang meliputi banyak sendi,
ekonomi yang termasuk didalamnya (berupa perdagangan dan perindustrian) serta
seni dan budaya dengan keberagaman maksud dan tujuan mendorong manusia membuat
atau menciptakan suatu karya maupun benda/barang atau hasil karya lain.
Dalam perkembangannya kemudian adanya persaingan
usaha ataupun kebutuhan untuk melindungi hak pencipta ataupun pembuat
menimbulkan keinginan agar adanya suatu perlindungan hukum dalam bentuk
undang-undang tentang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Adapun Undang-Undang Terkait dengan Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI) yaitu :
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta.
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten.
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merk.
4.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
Tentang Desain Indusri.
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000
Tentang Rahasia Dagang.
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000
Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
0 comments:
Post a Comment